Sejarah PT Telkom
Indonesia
Telkom
merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi
dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum
dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan
milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang
saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan
sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di BEI,
NYSE, LSE dan Public Offering Without Listing (“POWL”) di Jepang. Adapun Sejarah singkat PT. Telkom yaitu
Pada tahun 1882, didirikan
sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan
komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT).Sebelumnya,
pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai
pengoperasian layanan jasa telegraf
elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia)dengan Bogor
(Buitenzorg). Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari
lahir Telkom.
Pada tahun 1961, status
jawatan diubah menjadi Perusahaan
Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel
dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos
& Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan
Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi
nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh
saham PT Indonesian
Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil
alih oleh pemerintah RI menjadi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi
internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989,, ditetapkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga
mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Pada tahun 1991 Perumtel
berubah bentuk menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero)
Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun
199 Pada tanggal
14 November 1995 dilakukan
Penawaran Umum Perdana saham
Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama
Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham
London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan
di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta
lembar saham.
Tahun 1999 ditetapkan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989,
Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan
membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi
memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom
membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai
bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia
yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan
silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli
penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
Pada 23 Oktober 2009, Telkom
meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang
ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus