Kamis, 23 Oktober 2014

Latar Belakang PT. TELKOM STO BLIMBING MALANG

                                                Sejarah PT Telkom Indonesia
            Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan  telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham,    pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di BEI, NYSE, LSE dan Public Offering Without Listing (“POWL”) di Jepang.  Adapun Sejarah singkat PT. Telkom yaitu
            Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan   pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh   Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT).Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa    telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia)dengan Bogor (Buitenzorg). Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai  patokan hari lahir Telkom.
          Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah  menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
    Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT  Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989,, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang  juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
            Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan   (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 199 Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana      saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang    bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan  Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa   pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah    933 juta lembar saham.
            Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang      Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan   demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
            Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat  sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan  kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi  duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

1 komentar: